PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat pelaku pengrusakan bus pengangkat pemain Arema FC dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Waka Polres Pamekasan, Kompol Harnoto mengatakan, oknum suporter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Agung Priatama (17) alamat Jalan Kowel Jaya Kelurahan Kowel Pamekasan. Pelaku yang kini tercatat sebagai pelajar ini tidak termasuk pada komunitas suporter apapun di Madura.
“Dia spontanitas melakukan pelemparan, dia bertiga dengan temannya. Tapi yang dua tidak ikut, jadi ini inisiatifnya dia sendiri,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Senin (11/9/2017).
Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula saat bus pengangkut pemain Arema FC yang merupakan milik keluar dari Stadion Gelora Ratu Pamelingan Pamekasan. Saat tiba di pintu keluar, ada teriakan lempar dan terjadilah pelemparan tersebut hingga kaca bus pecah.
“Tidak ada korban, hanya satu ofisial luka ringan. Semuanya dipercayakan kepada penegak hukum untuk diproses, untuk motifnya hanya spontanitas saja,” tandasnya.
Dia menghimbau kepada para suporter untuk menjaga kebersamaan dan menjadikan sepak bola sebagai media persahabatan dengan menghindari tindakan provokatof.
Pada laga tersebut, menang dengan skor 2-0 atas Arema FC di Stadion yang terletak di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan itu. Atas hasil itu, menempati posisi kelima klasemen sementara dengan koleksi 39 poin. (Marzukiy/har)