Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Sumenep Diringkus Polisi
RI, tersangka pencabulan anak bawah umur

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur meringkus pelaku terhadap anak di bawah umur, berinisial RI (51), warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam (Pulau Sapudi), Kabupaten Sumenep.

Korbannya, Bunga (nama samaran) usia 8 tahun, warga kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep. “Pelaku sudah diamankan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (9/12/2023).

Dugaan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, Bunga hendak bermain ke rumah SA yang merupakan istri dari pelaku. Namun, SA sedang tidak di rumahnya dan Bunga ditemui tersangka RI. “Di dalam rumah istri tersangka terjadilah perbuatan bejat itu,” katanya.

Korban yang masih ingusan itu akhirnya pulang dan menceritakan kepada neneknya apa yang dialaminya. Sontak nenek korban menghubungi kedua orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sapudi, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.