Hukum  

Caleg Gerindra Terancam Dicoret Dari DCT

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bakal mencoret nama Fauzan Adima dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legeslatif (Pileg) 2014 mendatang, jika dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tindak menyenangkan dan pasal 212 KUHP menghalangi sesorang yang sedang melaksanakan tugas negara.

“Kalau memang keputusan pengadilan terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara, maka yang bersangkutan dipastikan tidak bisa ikut Pileg,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Sampang Miftahur Rozaq, Rabu (22/1/2014).

Menurut Rozaq, terkait kasus yang dialami oleh yang bersangkutan, KPU hingga saat ini masih belum bisa memastikan akan dicoret atau tidak dari DCT. “Kami masih menunggu ingkrah hukum yang akan dijatuhkan oleh PN Sampang,” ujarnya.

Rozaq menjelaskan, Caleg yang tersandung kasus hukum meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, belum bisa langsung dicoret dari DCT, terkecuali ada putusan PN yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk yang bersangkutan saat ini kan masih belum ada kekuatan hukum tetap, nanti kalau PN sudah memvonis kurungan penjara minimal lima tahun, maka kami bisa mencoret,” paparnya .

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fauzan Adima salah satu anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus legislator dari partai Gerindra pada pemilu legislatif 2014 mendatang, hingga saat ini masih berada dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Sampang.

Tersangka diduga telah memukul Suaidi, salah satu anggota Satpol PP yang hendak menurunkan baliho liar di Kecamatan Tambellangan, Selasa (14/1/2014) lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan, 335 KUHP perbuatan tindak menyedangkan dan 212 KUHP menghalangi tugas negara, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.