Calon Kades Maksimal 5 Orang, Kalau Lebih Pakai Skoring, Ini Nilainya

Avatar of PortalMadura.com
Calon Kades Maksimal 5 Orang, Kalau Lebih Pakai Skoring, Ini Nilainya
Ilustrasi (portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemilihan Kepala Desa () serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diagendakan digelar di 226 desa pada akhir tahun 2019 ini.

Regulasi yang akan diterapkan, calon kepala desa (cakades) setiap desa maksimal hanya 5 calon yang bisa ikut kompetisi Pilkades dan minimal terdapat 2 calon kades.

Bagaimana jika pendaftar lebih dari 5 orang?.

“Jika lebih maka diterapkan skoring,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (30/5/2019), pada wartawan.

Pihaknya menjelaskan, skoring adalah pemberian angka atau nilai terhadap masing-masing calon kepala desa. Nilai terendah, otomatis gagal maju dalam pencalonan Pilkades.

“Calon yang memiliki pengalaman di kepemerintahan skoring nilainya 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen dan usia 20 persen. Sisanya adalah alamat domisili,” urainya.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia dimanapun tempat domisilinya dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.

“Calon kepala desa yang berdomisili sesuai desa yang akan menggelar Pilkades skoringnya lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa,” ucapnya.

Kepanitiaan Pilkades sudah dapat dibentuk sesuai dengan petunjuk teknis yang termaktub di peraturan bupati Sumenep.

Petunjuk tersebut telah disampaikan kepada semua desa oleh Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

Menurut Moh. Ramli, pembentukan kepanitian Pilkades akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Kalau sudah terbentuk semua tahapan Pilkades harus sudah dimulai, misalnya penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon hingga penetapan calon,” terang Ramli.

Namun yang perlu diperhatikan adalah hari pelaksanaan pencoblosan atau pemilihan kepala desa.

“Panitia tidak bisa menentukan. Penetapan hari H Pilkades itu kewenangan bapak Bupati,” tandasnya.

Dana untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak dibebankan kepada calon atau APBDes, melainkan ditanggung oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD Sumenep.

“Anggaran yang disediakan mencapai Rp20 miliar,” sebutnya.

Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk proses pemilihan kepala desa sebesar Rp15 miliar dan sisanya atau Rp5 miliar untuk dana pengamanan.

“Untuk anggaran Pilkades itu akan ditransfer langsung ke desa yang akan menggelar Pilkades sebagai dana bantuan keuangan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.