PortalMadura.Com – Pelat nomor kendaraan memiliki fungsi sebagai alat identifikasi. Kombinasi rangkaian huruf dan angka yang ada untuk menandai identitas pemilik kendaraan. Bisa dikatakan, tanpa kehadiran pelat nomor, pasti sangat sulit untuk mencari tahu siapa pemiliknya.
Misalnya saat ada kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari. Selain itu, masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menertibkan kendaraan yang melanggar. Jika sebelumnya mengecek pemilik kendaraan lewat kantor Samsat, kini dengan kecanggihan teknologi yang semakin mudah, seseorang bisa mengecek kepemilikan kendaraan hanya melalui online.
Hanya melalui smartphone dan koneksi internet, Anda sudah bisa mengeceknya. Lantas, bagaimana caranya?. Dilansir PortalMadura.Com, Rabu (6/4/2022) dari laman Liputan6.com, berikut adalah cara cek kepemilikan pelat nomor melalui online:
Cara Mengecek Melalui Online
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
Melalui Aplikasi
Tahap kedua yang dapat diakses oleh Anda adalah aplikasi yang bisa di unduh di playstore maupun app store. Aplikasi yang tersedia di berbagai daerah juga berbeda-beda, berikut aplikasi yang dapat diakses sesuai dengan daerah masing-masing.
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
Yogyakarta: Cek Kendaraan Yogyakarta
Riau: E-SAMSAT KEPRI
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel
Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY
Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel
Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah
Melalui SMS
Cara terakhir yang dapat digunakan adalah melalui SMS, berikut adalah template yang digunakan untuk mengecek nomor kendaraan.
Jawa Barat: “poldajbr(spasi)No kendaraan” kemudian kirim SMS ke 3977
Jawa Tengah: “JATENG(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 9600
Jawa Timur: “JATIM(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 7070
DKI Jakarta: “METRO(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 1717
Demikian cara mengecek kepemilikan kendaraan dengan melihat nomor kendaraan yang dapat diakses via online. Semoga bermanfaat.