Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan, Sekarang Bisa Online!

Avatar of PortalMadura.com
Cara-Cek-Status-Kepemilikan-Kendaraan,-Sekarang-Bisa-Online!
Ilustrasi (iradiofm.com)

PortalMadura.Com kendaraan memiliki fungsi sebagai alat identifikasi. Kombinasi rangkaian huruf dan angka yang ada untuk menandai identitas pemilik kendaraan. Bisa dikatakan, tanpa kehadiran pelat nomor, pasti sangat sulit untuk mencari tahu siapa pemiliknya.

Misalnya saat ada kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari. Selain itu, masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menertibkan kendaraan yang melanggar. Jika sebelumnya mengecek pemilik kendaraan lewat kantor Samsat, kini dengan kecanggihan teknologi yang semakin mudah, seseorang bisa mengecek kepemilikan kendaraan hanya melalui online.

Hanya melalui smartphone dan koneksi internet, Anda sudah bisa mengeceknya. Lantas, bagaimana caranya?. Dilansir PortalMadura.Com, Rabu (6/4/2022) dari laman Liputan6.com, berikut adalah cara cek kepemilikan pelat nomor melalui online:

Cara Mengecek Melalui Online

Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/

Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/

Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/

Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM

Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/

Melalui Aplikasi

Tahap kedua yang dapat diakses oleh Anda adalah aplikasi yang bisa di unduh di playstore maupun app store. Aplikasi yang tersedia di berbagai daerah juga berbeda-beda, berikut aplikasi yang dapat diakses sesuai dengan daerah masing-masing.

Jawa Barat: SAMBARA

Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM

Yogyakarta: Cek Kendaraan Yogyakarta

Riau: E-SAMSAT KEPRI

Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel

Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY

Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel

Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah

Melalui SMS

Cara terakhir yang dapat digunakan adalah melalui SMS, berikut adalah template yang digunakan untuk mengecek nomor kendaraan.

Jawa Barat: “poldajbr(spasi)No kendaraan” kemudian kirim SMS ke 3977

Jawa Tengah: “JATENG(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 9600

Jawa Timur: “JATIM(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 7070

DKI Jakarta: “METRO(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 1717

Demikian cara mengecek kepemilikan kendaraan dengan melihat nomor kendaraan yang dapat diakses via online. Semoga bermanfaat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.