Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 Agar Sah!

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com – Pada Rabu besok, 14 Februari 2024 sekitar 204 juta masyarakat Indonesia akan memberikan suaranya dalam ajang pemilihan umum serentak.

Agar suara sah dan tidak sia-sia, perlu memerhatikan ketentuan pada . Terutama bagi pemilih pemula.

Acuan dasar pemungutan suara tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada pemilu 2024.

Aturan tersebut dijabarkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 tahun 2023.

Berikut urutan tata cara mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024;

1. Warga Indonesia yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

2. Mendatangi TPS di hari dan jam pemungutan suara, yakni Rabu 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

3. Sebelumnya pemilih harus memastikan sudah memperoleh formulir C6 yang berisi surat pemberitahuan waktu pemungutan suara serta TPS. Atau pemilih juga bisa membawa dokumen lain yang diperkenankan.

4. Di TPS pemilih menunjukkan formulir C6 untuk diperiksa oleh panitia KPPS. Panitia akan mencocokkan identitas di C6 dengan kategori daftar pemilih dalam pemilu.

5. Pemilih mengisi daftar hadir yang terdiri dari nomor urut kedatangan nomor urut pemilih daftar pemilih dan jenis kelamin. Lalu pemilih duduk di tempat yang disediakan hingga namanya dipanggil.

6. Pemilih akan dipanggil dan diberi 5 surat suara.

~ Surat suara presiden dan wakil presiden (warna abu-abu)
~ DPD RI (warna merah)
~ DPR RI (warna kuning)
~ DPRD provinsi (warna biru)
~ DPRD kota/kabupaten (hijau).

7. Jangan lupa memastikan bahwa setiap surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Jika belum ada tanda tangan pemilih bisa meminta surat suara ditukar. Sebab tanpa tanda tangan ketua KPPS surat suara dianggap tidak sah.

8. Dengan surat suara di tangan pemilih diarahkan oleh petugas KPPS ke bilik suara yang kosong, di bilik suara pemilih bisa memberikan suaranya.

Berikut ketentuan mencoblos agar surat suara tetap sah

a. Coblos lah pada nomor urut atau nama atau foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

b. Coblos pada nomor urut atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota

c. Mencoblos pada nomor atau nama atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD RI.

Surat suara tetap dinyatakan sah meskipun terdapat lebih dari satu coblosan selama masih ada di satu kolom capres atau cawapres yang sama atau di kolom parpol yang sama untuk pemilihan legislatif.

Setelah mencoblos lipatlah surat suara sesuai petunjuk, kemudian masukkan ke kotak suara. Pastikan surat suara dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke botol tinta dan pastikan bekas tinta sudah membasahi kuku jari.

Ingat! pencoblosan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.