Catatan Seorang Mahasiswa Unipdu Jombang, “Pengumbar Janji Busuk”

Avatar of PortalMadura.Com
Catatan Seorang Mahasiswa Unipdu Jombang, "Pengumbar Janji Busuk"
Moh Ramli

Kalau kita mengulang baca, di Pasal 31 dan pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan kepala desa, salah satunya: pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dari itu sudah sepatutnya mari kita bersama-sama membendung problem ini. Kalo saya boleh memberi masukan, saya kira solusinya sebagai berikut:

Pertama, jangan mau memilih pemimpin yang menyuap, saya tau ini sulit, tapi mari kita perangi. Faktanya, memang harga suara masyarakat yang sangat murah, lebih-lebih di pulau saya ini, pemilih disogok Rp30 ribu sudah ngangguk-ngangguk, sembari berkata, siap saya akan coblos bapak ini nanti.

Logisnya adalah, calon pemimpin sampah semacam ini niatnya sudah salah. Bukan untuk memakmurkan, justru untuk kaya (korupsi), betapa tidak, modal Rp100 juta, mungkin lebih harus kembali selama 6 tahun.

Ini bukan lantas saya mengumbar fitnah (maaf) tapi mari koreksi lagi dan berbenah diri, sebagai masyarakat yang cerdas sudah saatnya kita selektif dalam memilih pemimpin.

Kedua, jangan Golput (Golongan Putih), alasannya adalah hal ini sudah memberi ruang lebar kepada oknom-oknom tertentu untuk berbuat kecurangan dengan mengisi suara yang belum tercatat.

Mungkin masih banyak yang bisa kita lakukan, namun yang paling penting adalah kesadaran kita bersama, bagaimana memilih seorang yang layak kita jadikan pemimpin.

Terakhir, jangan hanya bermimpi untuk hidup makmur nan sejahtera. Seperti petuah bijak: ‘'bertindak lebih baik dari pada hanya bermimpi dan bercita-cita''. Mari bergerak! Songsong masa depan yang lebih cemerlang! Semoga!. (*)

Penulis: ()

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.