Penolakan Autopsi Hambat Penanganan Kasus Kematian Tidak Wajar

Avatar of PortalMadura.Com
Penolakan Autopsi Hambat Penanganan Kasus Kematian Tidak Wajar
Fitriyati Mukhlishoh, S.Tr.AK (Foto. Istimewa)

Oleh : Fitriyati Mukhlishoh, S.Tr.AK*

Kematian yang berlangsung secara tidak wajar, seperti kecelakaan, bunuh diri, ataupun pembunuhan membutuhkan suatu penyidikan untuk mengetahui cara dan sebab kematian secara pasti. Dalam kasus kematian yang tidak wajar dibutuhkan suatu tindakan .

Autopsi adalah serangkaian tindakan pemeriksaan luar dan dalam pada mayat. Pemeriksaan luar pada mayat berupa tindakan yang tidak merusak keutuhan jaringan, biasanya dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya bekas luka akibat penganiayaan, maupun memperkirakan waktu kematian korban.

Sedangkan pemeriksaan dalam mayat merupakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap organ dalam tubuh dengan cara melakukan pembedahan. Terkadang tindakan autopsi membutuhkan pemeriksaan medis lain sebagai penunjang.

Autopsi berguna untuk membantu penegak hukum dalam rangka menemukan kebenaran materil dan menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi, seperti menentukan cara kematian, membantu mengungkap proses terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kematian terkait waktu, tempat, dan sebab kematian, cara melakukan kejahatan, dan juga mengungkap senjata yang digunakan oleh pelaku, selain itu autopsi juga dapat membantu mengungkap identitas mayat sekaligus memudahkan untuk menemukan identitas pelaku kejahatan.

Hasil autopsi nantinya akan dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam hal ini, penyidik berwenang untuk meminta ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya termasuk ahli forensik untuk dilakukan tindakan autopsi sebagaimana diatur pada Pasal 133 KUHAP ayat (1).

Sayangnya pentingnya autopsi tidak banyak diketahui dan tidak disadari oleh beberapa kalangan masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura.

Sebagai contoh, yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, antara lain:

(1). Seorang kakek warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep yang tewas di ladang dekat rumahnya pada November 2017.

(2). Warga Dusun Kola, Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep yang ditemukan tewas di lahan pegaraman milik PT Garam Sumenep pada Desember 2017.

(3). Seorang nelayan warga Dusun Karang, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep yang meninggal saat mencari ikan pada Desember 2017.

(4). Warga Dusun Ro'sorok, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep yang ditemukan tewas di pinggir pantai pada Januari 2018.

(5). Mahasiswa asal Dusun Legung, Desa Labeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tewas di air terjun Basoka pada November 2018.

Dan banyak kasus kematian tidak wajar lain yang ditolak untuk dilakukan autopsi. Penolakan autopsi seperti ini mengakibatkan terhambatnya proses penanganan suatu kasus yang menyebabkan kematian tidak wajar, lebih-lebih apabila ternyata kematian yang dianggap alami ternyata merupakan suatu tindak kejahatan.

Setiap orang yang terlibat mencegah proses autopsi dapat dikenakan Pasal 222 KUHP yang berbunyi tentang “Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.

Umumnya penolakan autopsi terjadi karena alasan agama atau kepercayaan, alasan kemanusiaan, disertai ketidaktahuan masyarakat mengenai autopsi.

Masyarakat juga mengira bahwa autopsi tidak berguna dan ada tujuan tidak baik di balik dilakukannya autopsi, seperti pengambilan organ tubuh korban yang kemudian dijual.

Anggapan ini tidak benar, karena proses autopsi hanya bertujuan untuk mencari kebenaran dari sebab kematian sekaligus kebenaran dari suatu tindak pidana, tidak ada tujuan lain.

Dalam prosesnya telah diatur mengenai keharusan memperlakukan mayat secara baik dengan penuh kehormatan sesuai dengan Pasal 133 KUHAP ayat (3) dan bahkan setelah proses autopsi selesai dilakukan perawatan mayat sesuai prosedur yang telah ditetapkan, semua organ dikembalikan ke dalam tubuh sesuai susunannya dan dilakukan proses penjahitan. Tubuh mayat yang telah kembali utuh dan bersih dikembalikan kepada pihak keluarga.

Pada kasus penolakan autopsi, penyidik memiliki keharusan sesuai aturan yang diatur dalam Pasal 134 KUHAP yang berisi tentang:

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban,

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut,

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari pihak ataupun keluarga yang perlu diberitahukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) KUHAP.

Memberikan informasi kepada pihak keluarga korban mengenai tujuan dan pentingnya dilakukannya autopsi merupakan hal penting agar kebenaran dari kematian tidak wajar, seperti pada kasus kejahatan segera terungkap secara pasti dan agar masyarakat lebih melek betapa pentingnya autopsi untuk membantu menegakkan hukum.(**)

* Penulis : Mahasiswa Magister Ilmu Forensik Fakultas Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (semester 2). Berasal dari Sumenep-Madura.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.