PortalMadura.Com, Pamekasan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memergoki anak baru gede (ABG) beda jenis kelamin dalam satu kamar saat melakukan razia di salah satu tempat kos Desa Buddagan Kecamatan Pademawu, Kamis (20/6/2019).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman mengaku, kedua muda-mudi itu berada dalam satu kamar dalam kondisi pintu terbuka. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, masing-masing berinisial A (perempuan) usia 17 tahun asal Jalan Stadion Pamekasan dan inisial M (laki-laki) usia 18 tahun asal Sampang, Madura.
“Yang laki-laki ngakunya kerja di bengkel, sementara yang perempuan tidak bekerja,” katanya kepada PortalMadura.com.
Baca Juga: Teka-teki Pimpinan DPRD Pamekasan, PKS Belum Berani Publish
Dikatakan, pihaknya menggelandang mereka berdua ke Kantor Satpol PP lantaran yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tinggal di tempat kos. Sehingga dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk meminta surat keterangan domisili kepada lurah setempat. Sebenarnya, para pemilik kos juga harus proaktif melaporkan ke lurah,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan PortalMadura.com, kedua muda-mudi itu dibawa ke Kantor Satpol PP menggunakan mobil Avanza. Terlihat si cewek mengenakan baju tidur warna warni dominasi kuning kunyit dan ungu dengan rambut lurus pirang.