PortalMadura.Com, Bangkalan – Polisi Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus maling mobil Toyota Kijang Krista bernomor polisi M 1076 HM.
Tersangka, Ahmad Fauzi Siswadi (25), warga Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Polisi menangkap tersangka, pada Senin, 20 Januari 2020 di wilayah hukum Surabaya. Ia mendapat hadiah tembakan pada betis kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas.
Mobil tersebut milik korban, Indrasari (43), warga Jl. Salak IX No. RT 005/ RW 007, Desa Banyuajauh, Kamal, Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Muhammad Bahrudin menjelaskan, saat mencuri, pelaku merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting.
“Selanjutnya membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikat,” terangnya.
Mobil itu dibawa kabur pelaku menuju arah Surabaya, pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. Korban mengetahui mobilnya raib segera malaporkan ke Polsek Kamal, Bangkalan.
Berkat kerjasama Polsek Kamal, Bangkalan dengan Polrestabes Surabaya akhirnya keberadaan barang bukti dan tersangka terdeteksi.
Pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Kamal dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya tujuh tahun,” katanya.(*)