Curi Motor, Warga Pragaan Sumenep Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Curi Motor, Warga Pragaan Sumenep Ditangkap Polisi
Tersangka dan Barang Bukti (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka pencurian motor, MAI (22) warga Dusun Ponjun Desa Jeddung, Kecamatan Pragaan. Tersangka ditangkap di rumah kos pada, Kamis (15/3/2018) Kelurahan Pandian Kecamatan Kota.

Tersangka diketahui terlibat pencurian motor milik Abd Mugit (40), warga Dusun Nongbunter, Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan Sumenep, 20 Januari 2018 sekitar jam 11.30 WIB. Motor Revo warna hitam Nopol M 6593 AS itu dicuri tersangka di tegalan milik Pak Zaki warga Dusun Sebidak, Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan.

“Penangkapan tersangka MAI itu berawal dari laporan pemilik motor yang dicuri pada Januari,” kata Kasubag Humas , AKP Abd Mukit, Senin (19/3/2018).

Pengakuan tersangka MAI, ia melakukan aksinya bersama AGS (27) warga Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep. Kedua tersangka itu juga pernah mencuri motor pada 13 Maret 2018 pukul 19.00 WIB, di teras rumah milik Busiah, warga Dusun Pesisir, Desa Aeng Panas, Pragaan.

“Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Scoopy dan dijual seharga Rp 4.900.000 kepada Feri, warga Desa Rek Kerek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Namun saat digerebek, penadah itu berhasil kabur. Kami hanya berhasil menyita motor tersebut,” ucapnya.

Pada saat tersangka MAI dikeler untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rumah pelaku lain, tersangka melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan bergumul dalam keadaan terancam jiwanya. Akibatnya, petugas melakukan tembakan peringatan yang mengenai bagian betis kanan.

“Sedangkan tersangka AGS masih dalam pengejaran kami dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tuturnya.

Dalam kasus ini, selain satu tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor revo beserta STNK atas nama Abd Warit, alamat Dusun Kramat, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna cokelat nopol M 5642 WR beserta STNK atas nama Busiah, alamat Dusun Pesisir, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Sumenep dan sebuah kunci T.

“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP. Saat ini satu tersangka sudah berada di Mapolres. Sedangkan tersangka AGS masih dalam pengejaran kami,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.