Dana Kampanye Pilkada Sumenep 2020 Disepakati Maksimal Rp20 Miliar

Avatar of PortalMadura.com
dok. Dua calon bupati Sumenep menunjukkan nomor urut paslon (Ist)
dok. Dua calon bupati Sumenep menunjukkan nomor urut paslon (Ist)

PortalMadura.Com, – Dana kampanye disepakati maksimal Rp20 miliar.

“Itu hasil koordinasi kami dengan dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Sumenep, DR. Rahbini, Sabtu (26/9/2020).

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, diikuti dua pasangan calon.

Nomor urut 1, () dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri ().

Menurut Rahbini yang juga Divisi Teknis ini menjelaskan, dua pasangan calon tersebut sudah membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan ditempatkan di rekening khusus.

Baca Juga : Dana Awal Kampanye Fauzi-Eva Hanya Rp1 Juta & Gus Acing-Mas Kiai Rp20 Juta

Sumber dana kampanye yang diperbolehkan adalah dari pasangan calon, dari gabungan partai politik serta dari pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.

“Dana dari masing-masing sumber itu juga dibatasi. Dan ditempatkan di nomor rekening khusus,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.