PortalMadura.Com, Sumenep – Dana kampanye Pilkada Sumenep 2020 disepakati maksimal Rp20 miliar.
“Itu hasil koordinasi kami dengan dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Sumenep, DR. Rahbini, Sabtu (26/9/2020).
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, diikuti dua pasangan calon.
Nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).
Menurut Rahbini yang juga Divisi Teknis ini menjelaskan, dua pasangan calon tersebut sudah membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan ditempatkan di rekening khusus.
Baca Juga : Dana Awal Kampanye Fauzi-Eva Hanya Rp1 Juta & Gus Acing-Mas Kiai Rp20 Juta
Sumber dana kampanye yang diperbolehkan adalah dari pasangan calon, dari gabungan partai politik serta dari pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.
“Dana dari masing-masing sumber itu juga dibatasi. Dan ditempatkan di nomor rekening khusus,” tandasnya.(*)