Demi Emas, 2 Remaja Putri Tega Bunuh Bocah Perempuan

Avatar of PortalMadura.com
Demi Emas, 2 Remaja Putri Tega Bunuh Bocah Perempuan
Ilustrasi (Okezone.Com)

PortaMadura.Com, – Pelaku dugaan tindak pidana terhadap korban bocah inisial DF (7) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, berurusan dengan polisi.

Ada dua pelaku remaja putri yang terlibat pembunuhan. Mereka inisial AM (14), dan inisial IH (14) warga Dusun Tengah, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Kota Sampang.

Korban DF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di saluran air permukiman rumah warga di Desa setempat, Minggu (10/7/2022). Keluarga duka bersama masyarakat sempat mencari bocah itu, lantaran tidak pulang setelah bermain ke salah satu rumah temannya dan diajak untuk rujakan oleh orang lain yang membunuh DF.

Dua pelaku tindak pidana pembunuhan, berniat untuk merampas perhiasan emas yang dipakai korban DF tanpa diketahui keluarga maupun orang lain.

“Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan, karena tersangka ingin memiliki perhiasan milik korban,” terang Kasat Reskrim, Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Senin (11/7/2022).

Para tersangka sempat diamankan warga dan hampir menjadi sasaran amuk massa. Namun, warga langsung melaporkan dan ditangani petugas.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu bata, kerudung warna hijau dan cokelat, baju warna biru kotak-kotak, tali, baju warna putih terdapat bercak darah, celana pendek, sandal jepit, anting dan gelang emas,” ungkapnya.

Tersangka mendekan di ruang tahanan Polres Sampang dengan ancaman pasal 340 Subs 338 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.