Demi Hukum, Akhirnya Polres Sumenep Lepas Latifa, Tersangka Pengoplos Beras

Avatar of PortalMadura.com
Demi Hukum, Akhirnya Polres Sumenep Lepas Latifa, Tersangka Pengoplos Beras
Kiri, Kamarullah dan Latifa (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur akhirnya melepas Latifa (43), tersangka dugaan pengoplos beras yang ditahan sejak 20 Maret 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Pengeluaran Penahanan nomor pol : SPP-Han/48.f/V/2020/Reskrim, tanggal 18 Mei 2020 ditandatangani Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

Surat Perintah Pengeluaran Penahanan tersebut ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar dan lima penyidik lainnya.

Pertimbangan yang tercantum dalam SPP itu, bahwa untuk kepentingan bantuan penyidikan dalam hal penahanan dan terhadap tersangka jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Sehingga tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum atau bahwa kepentingan pemeriksaan belum terpenuhi (P.21) dan tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau akan merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu untuk mengeluarkan surat perintah ini.

Tersangka dugaan pengoplos beras, Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep, Madura dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa itu berlangsung di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep. Polisi merujuk pada pasal 62 Ayat (1) UU. No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 106 UU. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Desak SP3

Kuasa hukum Latifa, Kamarullah mendesak agar Polres Sumenep, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Hal itu kewenangan dari penyidik yang diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP. “Ini konsekwensi dari tidak cukup bukti yang didapat atau perkara ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana sehingga wajib dihentikan dengan penerbitkan SP3,” tandasnya.

Ketua Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan-Rekan ini menilai, penyidik tidak mampu membuktikan jika kliennya bersalah.

“Sejak awal saya sampaikan, Latifa tidak bersalah dan tidak ada pelanggaran hukum dengan usahanya. Izin ada dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Maka sudah sepantasnya, kata dia, penyidik segera menerbitkan SP3. “Tidak ada korban atau pihak yang dirugikan, dan izin resmi,” katanya menegaskan.

Hal lain adalah penyidik tidak pernah menunjukkan hasil lab dari sampel beras yang disita. “Gak ada hasil lab yang ditunjukkan kepada kami atau pada klien kami. Apalagi?, sudah selesai kan,” ujarnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Terduga ‘Pengoplos Beras' Sebut Kliennya Lolos Verifikasi Faktual Jadi Supplier Beras

Latifa Minta Pemulihan Nama Baik

Latifa dengan tegas meminta agar nama baiknya dipulihkan. Selama menghadapi kasus yang ditangani Polres Sumenep, dirinya merasa sangat dirugikan.

“Pemulihan nama baik itu kami butuhkan, baik nama baik saya pribadi, nama lembaga usaha saya dan keluarga saya,” ucapnya.

Pihaknya juga mengakui jika sampai saat ini, penyidik Polres Sumenep tidak pernah memberikan hasil lab dari beras yang diamankan polres sebagai barang bukti.

“Hanya dibacakan di depan saya oleh Pak Oscar bahwa hasil lab dari Balai POM sudah keluar. Bahwa saya tidak harus mengganti usaha saya dengan yang lain, karena dari Balai POM sendiri beras tidak bermasalah dan beras layak konsumsi,” katanya menirukan.

Hingga berita ini dilansir PortalMadura.Com belum ada respon dari Polres Sumenep. Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S dihubungi via nomor WhatsApp yang biasa digunakan belum ada jawaban.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.