Desak Terdakwa Pencabulan Dihukum Berat, Aktivis Perempuan Sampang Demo Kantor PN

Avatar of PortalMadura.com
Desak Terdakwa Pencabulan Dihukum Berat, Aktivis Perempuan Sampang Demo Kantor PN
Peserta demo di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (18/01/2018)

PortalMadura.Com, – Aliansi Perempuan Sampang Bersatu, mendemo kantor , Madura, Jawa Timur, Kamis (18/1/2018).

Mereka menuntut agar proses sidang tindak pidana dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun dan terdakwa mendapat vonis yang seberat-beratnya.

Terdakwa adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MH (49) berstatus guru di SDN 3 Gulbung, Kecamatan Pangarengan. Korbannya berinisial F (15) tetangga terdakwa.

Koordinator aksi demo Siti Farida, dalam orasinya meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku. Karena, telah menghabisi masa depan beberapa wanita di bawah umur.

Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 18 ayat 3, disebutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh pendidik, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya (15 tahun penjara).

“Mengingat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum lebih dari satu orang korban,” ujarnya.

Puas berorasi, beberapa perwakilan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Sampang.

“Saya apresiasi dengan baik dan terima kasih atas kerelaannya. Karena demo berjalan dengan tertib,” tutur salah satu Hakim Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata.

Pihaknya akan menyampaikan segala tuntutan yang dititipkan oleh peserta demo kepada Ketua Pengadilan PN Sampang. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.