PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berjanji untuk menekan tumbuh suburnya tempat karaoke dengan memperketat proses perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir maraknya tempat hiburan di bumi Gerbang Salam.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan agar tempat karaoke tidak beroperasi di Pamekasan,” katanya, Rabu (29/8/2018).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya mendapati kendala tentang sistem Online Single Submission (OSS), di mana pengelola tempat hiburan bisa mengajukan izin langsung kepada pemerintah pusat secara online.
“Dan ini perlu diketahui oleh masyarakat adanya kebijakan seperti itu, jika izin dari pemerintah pusat keluar, di daerah tidak bisa berbuat banyak,” tandasnya.
Ismail menyebut, ada salah satu tempat karaoke di Pamekasan yang memanfaatkan layanan tersebut. Sehingga izin operasinya langsung dari pemerintah pusat. (Marzukiy/Desy)