Diberhentikan Sementara, ASN Sampang Diduga Korupsi Tetap Terima Gaji 50 Persen

Avatar of PortalMadura.com
uang pesangon dprd pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang, Madura, Jatim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi statusnya diberhentikan sementara sebagai abdi negara.

Namun, keduanya tetap berhak menerima gaji sebesar 50 persen. Dua ASN yang sedang ditahan oleh penyidik itu yakni Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang.

“Surat pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil sudah dikirim ke pihak Kejari. Tapi, kami masih menunggu surat penahanan dari Kejari,” terang Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karier BKP SDM Sampang, Suyono, Jumat (23/8/2019).

Dua oknum ASN itu diduga terlibat korupsi pada kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2 Sampang. Anggaran RKB tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.

Suyono menjelaskan, surat pemberhentian sementara yang diterbitkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, pasal 276 huruf C.

“Pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara, dan gaji dipotong 50 persen,” jelasnya.

Dua oknum ASN tersebut juga melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Sebelumnya, Kejari Sampang menangkap dua oknum ASN Diknas di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2.

Dana kegiatan pembangunan RKB tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan penyidik berupa satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.