Hukum  

Dicabuli Di Rumah Kades, Anak Dibawah Umur Hamil 3 Bulan

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Seorang pemuda berinisial Arf (20), Warga Dusun Lenteng, Desa Banyumas, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan kepihak kepolisian setempat.

Arf diduga telah merenggut keperawanan anak dibawah umur, sebut saja Bunga Mawar (16), hingga hamil 3 bulan. Aksi bejatnya itu, dilakukan di kediaman kepala desa (Kades) setempat.

Kali itu, si Bunga tengah bermain di rumah kades, tanpa disengaja bertemu dengan Arf. Melihat suasana rumah sepi Arf pun meminta Bunga untuk melayani nafsu bejatnya.

Bunga sudah berusaha menolak ajakan Arf. Namun, pemuda pengangguran itu dengan kasar memaksa dan memukul Bunga. Hinga akhirnya, Bunga dibuat tak berdaya. Hilanglah, mahkota Bunga Mawar.

“Saat itu, Bunga bermain di Rumah Klebun (kepala desa, red), dan Arf langsung mengajak melakukan persetubuhan, karena tidak mau, Bunga sempat dipukul. Karena takut, terpaksa Bunga melayani,” ujar H. Tohir pendamping keluarga Bunga, Kamis (16/1/2014).

Tiga bulan kemudian, Bunga baru cerita pada keluarganya bahwa telah hamil 3 bulan akibat perbuatan bejat Arf.

Pihak keluarga Bunga pun langsung mendatangi Arf dan memintanya bertanggung jawab. Arf pun menikahi Bunga dengan status nikah sirri.

Lelaki yang sudah menghancurkan masa depan Bunga, masih berulah. Setelah prosesi pernikahan selesai, Arf langsung mengatakan kata Talaq terhadap Bunga.

Kesal dengan sikap Arf, keluarga Bunga akhirnya mendatangi Polres Sampang dan melaporkan Arf atas tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur dan penipuan.

Hingga berita ini ditulis pihak Polres Sampang masih melakukan visum terhadap Bunga untuk penyelidikan lebih lanjut.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.