PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang oknum guru SDN berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada muridnya sendiri.
Oknum guru berinisial S, warga Desa Batuputih Laok itu kini dilakukan penahanan di Polres Sumenep. “Sudah di Polres, Mas,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dihubungi melalui telepon, Sabtu (29/5/2021).
Tadi malam [28/5], kata dia, masih proses pemeriksaan atau melengkapi berkas. Dan semuanya sudah lengkap. “Ya, ditahan,” katanya.
Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada bulan Oktober 2020. Informasinya, pencabulan dengan cara digerayangi dialami korban pada jam sekolah oleh oknum guru yang sudah menjelang pensiun tersebut.(*)