PortalMadura.Com, Bangkalan- Puluhan orang dari ormas Front Pembela Islam (FPI) Dewan Pimpinan Daerah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendatangi Mapolres setempat, Senin (18/9/2017).
Mereka melaporkan akun media sosial facebook bernama “Ubay Dhuro Pmfc” yang diduga melakukan penghinaan kepada imam besar FPI, Habieb Riziq Sihab dengan sebutan “Anjing Risik”.
“Kami melaporkan akun facebook itu, karena selama ini telah melakukan tindakan penghinaan kepada tokoh FPI, yaitu Habieb Riziq. Dari dulu akun ini selalu mencaci maki, tapi karena ini telah tidak bisa ditoleril lagi, kami meloparkan akun itu ke pihak yang berwajib,” terang Sekretaris FPI Bangkalan, KH. Khalid Makhsus, kepada awak media.
Menurutnya, pelaporan akun yang diduga milik warga Bangkalan tersebut sudah melalui musyawarah dikalangan pengurus dan pimpinan FPI di semua daerah di Madura, sehingga dengan adanya pelaporan tersebut, akan ada efek jera untuk melakukan penghinaan dan menebar kebencian di medsos yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
“Kami serentak melaporkan itu di semua kabupaten di Madura, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan ini, sebagai bentuk bahwa kami tidak main hakim sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menegaskan, segera melakukan penyelidikan atas laporan dari FPI tersebut. Anton menambahkan, kasus yang dilporkan FPI ini, termasuk dalam kategori pelanggaran Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, perubahan Undang Undang Nomer 11 Tahun 2008.
“Akan dilakukan penyelidikan dulu. Kemudian kita tingkatkan ke penyidikan. Nah baru nanti penetapan tersangka,” tandasnya.(Hamid/Har)