PortalMadura.Com, Bangkalan – Oknum anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur, berinisial H (28) ditahan Polres setempat.
Pria warga Geger itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penembakan.
“Pemeriksaan sudah lengkap, baik hasil lab maupun uji balistik senjata,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursyo Dwiyugo, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, senjata api rakitan yang tidak berizin dan digunakan oleh tersangka sudah identik dengan proyektil.
“Barang bukti dan keterangan saksi, memang betul tersangaka yang melakukan penembakan,” ujarnya.
Peristiwa penembakan dilakukan tersangka pada Syafuddin (35), warga Sepuluh, Kabupaten Bangkalan. Korban tewas pada tanggal 29 Maret 2021.
Senjata api itu, kata dia, milik paman tersangka, Sofwat yang menjadi korban pembacokan di depan Indomart beberapa waktu lalu.
“Motifnya, karena sakit hati pasca salah satu pekerjanya kehilangan motor di toko milik tersangka,” terangnya.
Penembakan terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban yang diduga sebagai pelaku pencurian motor. Kala itu, korban melawan dan terjadilah penembakan.
Atas kasus ini, tersangka H dijerat pasal 340 JO 55 KUHP 338 JO 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)