Dilarang Lakukan 4 Hal Ini dalam Kondisi Junub

Avatar of PortalMadura.com
Dilarang Lakukan 4 Hal Ini dalam Kondisi Junub
Ilustrasi (timurindonesia.com)

PortalMadura.Com – Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah, tentunya harus memerhatikan urusan ranjangnya. Tidak hanya soal melakukan hubungan intim, namun juga urusan pribadi sebagai seorang Muslim setelah selesai melakukan ibadah itu.

Sebab, saat usai berhubungan, otomatis siapapun akan dalam keadaan masih . Nah, seseorang yang demikian dianjurkan untuk mandi janabah, karena dia harus melakukan ibadah wajib seperti salat yang diwajibkan di dalamnya suci dari hadas kecil dan besar.

Nah, apabila seseorang yang sedang junub belum mandi, maka tidak ada perkara yang dilarang, kecuali hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Apa saja larangan-larangan itu?.

Yuk simak selengkapnya berikut ini seperti dilansir PortalMadura.Com, Minggu (2/2/2019) dari laman Islampos.com:

Salat

Larangan pertama yaitu salat. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Salat tidak akan diterima tanpa bersuci” (Hr. Muslim: 1/204). Jadi, bagi Anda yang masih dalam kondisi junub maka segeralah untuk mandi besar.

Menyentuh Mushaf AlQuran

Alquran merupakan kitab suci utama dalam agama Islam. Jadi, apabila seseorang dalam keadaan tidak bersuci maka tidak dianjurkan untuk menyentuhnya.

Baca Juga : 10 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Ketika Junub dan Haid

Sebagaimana sabda Rasulullah, “Tidak boleh menyentuh Alquran, kecuali orang yang suci” (Hr. Daruquthni: 1/122, Baihaqi: 1/88, Thabrani: 9/33; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil: 122).

Membaca Alquran

Apabila menyentuhnya saja tidak boleh, maka membacanya pun juga tidak. Sebagaimana dalam hadis, Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Rasulullah membacakan Alquran kepada kami, kecuali ketika beliau sedang junub” (Hr. Abu Daud: 229, Nasa'i: 1/144, Tirmizi: 146, Ibnu Majah: 594, Ibnu Hibban: 799, dan Ahmad: 1/83).

Tinggal di Masjid

Larangan terakhir bagi seseorang yang junub yaitu tinggal di masjid. Sedangkan jika Anda sekadar lewat saja karena suatu kebutuhan maka dibolehkan, sebagaimana firman-Nya, “…Janganlah masuk masjid sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi” (Qs. An-Nisa`: 43).

Adapun perbuatan lain, selama tidak ada dalil larangannya, maka boleh dilakukan walaupun sedang junub, seperti makan, minum, berzikir (selain membaca Alquran), dan lainnya. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.