Diperkosa Hamil 4 Bulan, Pemuda Sumenep Nikahi Anak Bawah Umur Proses Hukum Tetap Jalan

Avatar of PortalMadura.com
Diperkosa Hamil 4 Bulan, Pemuda Sumenep Nikahi Anak Bawah Umur Proses Hukum Tetap Jalan
Ist. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga hamil 4 bulan, Dani (17) warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bagai makan buah simalakama.

Meski sudah bertanggungjawab dengan cara menikahi korban yakni siswi kelas I SMA di Sumenep, inisial YMA (16) warga Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, Ia tetap harus menjalani proses hukum. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasubag Humas , AKP Hasanudin, menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena sudah ada jaminan dari kedua orang tua tersangka. “Dia berjanji (tersangka, red) akan bersikap kooperatif terhadap penyidik,” ujarnya, Senin (5/12/2016).

Selain itu, lanjutnya, tersangka Dani sudah bertanggungjawab yakni menikahi. “Walaupun sudah menikahi, untuk kasusnya hukumnya tetap berjalan,” katanya.

Sementara, Kapala Desa (Kades) Batu Dinding,  Budi Wijaya, mengakui kalau tersangka sudah menikah dengan korban. “Tapi hanya kawin siri mas, karena masih dibawah umur, dan pihak KUA pasti menolak,” katanya.

Sebelumnya, inisial YMA (16) warga Dusun Laok Lorong, Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, Sumenep yang masih duduk dibangku kelas 1 SMA dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri oleh Dani, warga Dusun Laok Lorong, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, hingga hamil 4 bulan. (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.