PortalMadura.Com, Sumenep – Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Sumenep, Madura, Jawa Timur “ngeluruk” Bupati setempat, A Busyro Karim.
Selama ini, para kontraktor mengaku “ditekan” harus membayar pajak diawal sebesar 12 persen dari nilai nominal proyek yang akan dikerjakan.
“Pajak 12 persen dari total nominal proyek itu sangat memberatkan bagi kami. Kami kesini (ke bupati, red) untuk membicarakan itu,” ungkap Ketua Asosiasi Kontraktor Sumenep, Hairul Anwar, Selasa (10/5/2016).
Keberatan pembayaran pajak sebelum mengerjakan proyek itu disampaikan sejumlah kontraktor yang tergabung dalam asosiasi kontraktor tersebut.
“Kami sering mendapatkan keluhan itu dari anggota kami. Karena para kontraktor yang ada di Sumenep, mayoritas modalnya kecil,” dalihnya.
Di Sumenep, ada 518 kontraktor. Dari ratusan kontraktor itu tidak sedikit yang memiliki modal pas-pasan. “Makanya, kalau bisa pajak 12 persen itu bisa dibayar setelah pekerjaan kami selesai atau bisa diambil dari tiap termin,” harapnya.
Sementara, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengakui jika pajak tersebut diminta diawal, karena banyak kontraktor yang tidak profesional atau pajak tersebut tidak diberikan kepada bendahara.
“Kalau memang mau bayar dibelakang tidak masalah, tapi mari kita sama-sama profesional. Kalau pekerjaannya sudah selesai, pajaknya dibayarkan ke bendahara. Tapi selama ini kan tidak,” kilah Busyro. (arifin/har)