Ditemukan Pasutri Lulus Jadi PPS, KPU Sumenep Anggap Tak Lawan Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Ditemukan Pasutri Lulus Jadi PPS, KPU Sumenep Anggap Tak Lawan Hukum
dok. Ketua KPU Sumenep, A. Warits

PortalMadura.Com, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lulus menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur Jatim 2018.

Hal itu dinilai tidak melanggar aturan karena pada pelaksanaan tersebut masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam peraturan tersebut tidak ada larangan pasangan suami istri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS,” kata ketua , A Warits, Rabu (15/11/2017).

Pihaknya mengaku tidak salah dalam penetapan anggota PPS tersebut, sebab PKPU Nomor 13 tahun 2017 yang melarang pasutri menjadi PPS itu baru ditetapkan setelah rekrutmen PPS selesai.

“Hasil rekrutmen diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2017, sementara PKPU Nomor 13 Tahun 2017 itu baru disahkan pada 27 Oktober,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat. Hanya saja informasi yang diterimanya dari mulut ke mulut.

“Hingga saat ini kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat, tapi memang informasinya begitu,” tuturnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.