Ditutup Sementara, Rumah Makan Padang Disegel Satpol PP Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Ditutup Sementara, Rumah Makan Padang Disegel Satpol PP Sampang
Rumah Makan Padang Disegel Satpol PP Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota , Madura, Jawa Timur, disegel petugas Satpol PP setempat, Rabu (10/3/2021).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Restoran Ini Sementara Ditutup, Melanggar Perbup No. 8 Tahun 2020”.

Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.

Penutupan sementara itu dilakukan bersama petugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, pemilik warung nasi Padang telah dipanggil tiga kali untuk pemasangan pajak elektronik.

“Pemilik warung tidak kooperatif,” katanya.

Penutupan sementara, kata dia, sampai pemilik rumah makan Padang tersebut menyelesaikan masalah tentang pajak sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah daerah Kabupaten Sampang. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.