PortalMadura.Com, Sampang – Rumah makan Padang di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, disegel petugas Satpol PP setempat, Rabu (10/3/2021).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Restoran Ini Sementara Ditutup, Melanggar Perbup No. 8 Tahun 2020”.
Perbup Nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Penutupan sementara itu dilakukan bersama petugas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, pemilik warung nasi Padang telah dipanggil tiga kali untuk pemasangan pajak elektronik.
“Pemilik warung tidak kooperatif,” katanya.
Penutupan sementara, kata dia, sampai pemilik rumah makan Padang tersebut menyelesaikan masalah tentang pajak sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah daerah Kabupaten Sampang. (*)