Dongkrak PAD, Sumenep Optimalkan Pajak Reklame

Avatar of PortalMadura.com
Dongkrak PAD, Sumenep Optimalkan Pajak Reklame
Salah satu reklame di sudut kota Sumenep (Foto. Hartono)

PortalMadura.Com, adalah pajak penyelenggara reklame yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi, Jumat (10/5/2019). “Dari pajak reklame itu juga mendongkrak PAD Sumenep,” terangnya.

Ia menjelaskan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial.

Tujuan dari reklame itu sendiri tentunya dalam usaha memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

“Jadi, objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame,” jelasnya.

Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga yang nilai sewanya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Sedangkan reklame yang diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame sebagaimana dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

“Nilai kontrak sekurang-kurangnya memuat biaya pembuatan/pemasangan reklame, biaya pemeliharaan selama reklame terpasang, lamanya pemasangan reklame, jenis reklame yang dipasang dan luas reklame yang dipasang,” ungkapnya.

Untuk tarif pajak reklame ditetapkan berdasarkan zona. “Artinya, zona kota tentu tarifnya jauh lebih mahal dibanding lokasi lainnya. Kalau di desa menggunakan harga standart satu,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.