PortalMadura.Com, Sumenep – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan SK kepengurusan baru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (24/2/2022).
Ketua DPC PPP Sumenep KH. Ali Fikri A. Warits bersama rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Sumenep A. Warits beserta komisioner Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil, Devisi Hukum Deki Prasetia Utama dan Devisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman.
KH. Ali Fikri menjelaskan, penyerahan SK merupakan instruksi DPP agar dokumen SK kepengurusan DPC PPP periode 2022-2026 dilaporkan ke KPU kabupaten, Bupati dan Bawaslu.
Selama proses penyerahan SK, Ali Fikri juga memperkenalkan kepengurusan baru DPC PPP Sumenep.
Pihaknya berkomitmen akan membangun budaya politik yang berkeadaban, sebagaimana pesan moral ayahandanya alm. KH. A. Warits Ilyas saat menjabat Ketua DPC PPP Sumenep.
Untuk menghidupkan mesin politik partai berlambang ka’bah, Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah ini, juga akan menggunakan tim elektoral politik yang sama-sama bekerja diluar mekanisme yang dibentuk anggota legislatif.
“Artinya, DPC PPP memiliki mesin politik dan legislatif juga begitu, hingga meraup suara terbanyak di Sumenep,” terangnya.
Pihaknya berharap, para kader PPP, baik tingkat kabupaten hingga ranting agar terus membangun sinergitas untuk membangun politik ibadah. “Berproses di parpol untuk diniatkan ibadah sebagai ruhul jihad,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris DPC PPP Sumenep Moh. Sukri menambahkan, PPP sebagai salah satu parpol besar di Sumenep diharapkan terus bersinergi bersama penyelenggara pemilu.
“Semoga terus menjalin silaturahmi yang baik untuk kemajuan pemilu di Sumenep,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep A. Warits mengucapkan terimakasih kepada pengurus baru PPP yang telah melakukan silaturahmi dengan KPU. “Bersama membangun demokrasi yang baik untuk menciptakan kesejahteraan di Sumenep,” katanya.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow