Sumenep Tegakkan Disiplin, 82 ASN Disanksi

Avatar of PortalMadura.com
Sumenep Tegakkan Disiplin, 82 ASN Disanksi
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Sumenep Miftahol Arifin (Foto [email protected])

PortalMadura.Com, – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.

Aturannya, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagaimana perubahan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku per 31 Agustus 2021.

Dari catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, sudah ada 82 ASN yang dijatuhi sanksi selama periode tahun 2020-2021.

“Mulai dari hukuman tingkat ringan, sedang hingga berat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin, Kamis (24/2/2022).

Perbandingan data PNS indisipliner pada tahun 2020 dengan 2021 menunjukkan angka menurun. Pihaknya menyebutkan, pada tahun 2020 mencapai 49 orang dan tahun 2021 hanya 33 orang. “Ada kecenderungan penurunan. Sanksinya, berbeda-beda,” ujarnya.

Penerapan sanksi ringan pada tahun 2020, berupa teguran lisan sebanyak 14 orang, teguran tertulis 9 orang dan pernyataan tidak puas mencapai 12 orang.

Untuk hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, menimpa 2 orang.

Sedangkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 5 tahun mencapai 5 orang, pembebasan dari jabatan 1 orang dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, 6 orang.

“Jadi, selama tahun 2020 mencapai 49 orang ASN yang dijatuhi sanksi berbeda,” terangnya.

Pada tahun 2021 ada penurunan jumlah, yakni hukuman ringan berupa teguran lisan 13 orang, tertulis 6 orang dan pernyataan tidak puas 5 orang.

Untuk hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi 3 orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun hanya 1 orang.

Sanksi berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari 3 tahun tercatat 2 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ada 3 orang.

“Jadi, totalnya 33 orang,” sebutnya.

Miftahol Arifin mengungkapkan, penurunan jumlah indisipliner ASN diprediksi dampak positif dari penerapan Work From Home (WFH) pada masa pandemi.

“Apalagi ada pembagian jadwal tugas sehingga mereka benar-benar menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.