DPO Pembunuhan Warga Sampang Diringkus

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mat Hasan (35), tersangka pembunuh Sajid (25) warga Desa Pandiangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang pada 3 Januari 2002 lalu, berhasil  diringkus oleh aparat kopolisian resort Sampang.

Tersangka diciduk aparat kepolisian dirumah istri ke tiganya Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang kabupaten Sampang, setelah tercium kabar kedatangannya dari Kalimantan. “Setelah ada informasi kedatangkannya dari Kalimantan kami langsung bergerak,” ujar Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, Kamis (5/12/2013).

Pada 3 Januari 2002 lalu, tersangka Mat Hasan melihat korban Sajid (25) sedang asyik menonton pertandingan sepak bola di desanya, tersangka langsung pulang untuk mengambil sebuah parang, tanpa berpikir panjang tersangka menebas leher korban hingga putus.

Dihadapan wartawan tersangka yang buron bekerja sebagai penebang kayu di Kalimantan, mengaku membunuh Sajid lantaran tidak terima dengan perbuatan korban yang selingkuh dengan istri saudaranya. “Tidak terima dengan kelakuan korban yang selingkuh dengan istri kakak saya mas (Ipar, Red),” ujarnya, Kamis (5/12/2013)

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah parang yang masih terdapat bercak darah korban lengkap dengan sarung pengamannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.