SUMENEP (PortalMadura) – Kusairi (23), warga Desa Bataal Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur dibekuk petugas Polres Sumenep. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), di depan Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Saronggi, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, menjelaskan, pelaku terlibat pencurian sepeda motor sekitar tiga bulan lalu, milik Juhari, warga Desa Pagar Batu, Kecamata Bluto. “Sepeda motornya Merk Supra X tahun 2003,” katanya, Minggu (3/11/2013).
Pihak aparat kepolisian telah lama melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun, baru dapat informasi dari warga sekitar, jika posisi pelaku sedang ada di Desa Bragung, Guluk-Guluk, hendak memarani ayam aduan ke rumah temannya. “Saat itu, anggota kami langsung bergerak dan benar adanya,” ujarnya.
Tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(udien/htn).