PortalMadura.Com, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Persetujuan bersama antara bupati dan legeslatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sampang 2019.
Agenda itu disertai penyampaian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019, serta nota penjelasan dua Raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Legislatif menggelar rapat paripurna dengan pemerintah daerah dilakukan secara terpisah melalui video conference. Rapat berlangsung dengan khidmat di ruang aula Graha Paripurna DPRD Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Kota Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019 yang disetujui bersama telah dilakukan evaluasi sesuai catatan dari Panitia Kerja (Panja).
“Pertanggungjawaban ABPD Sampang tahun 2019, tentu telah dilakukan kajian dan evaluasi secara tuntas. Sehingga dapat dilakukan rapat paripurna untuk persetujuan bersama bupati,” terangnya, Senin (10/8/2020).
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas agenda rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda pertanggungjawaban realisasi APBD tahun 2019 atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
“Apresiasi terhadap para legislatif Sampang dalam jerih payah yang menyumbangkan pemikiran dan esensi kerja sama untuk membangun pemerintah daerah semakin lebih baik,” ungkapnya.
H. Idi (sapaan akrab), pandangan umum terhadap saran dan masukan sebagai sikap saling mengingatkan dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraaan masyarakat menuju Sampang Hebat Bermartabat.
“Peraturan pengelolaan keuangan daerah yang telah disetujui DPRD akan kami sampaikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
“Sinergitas dengan DPRD, tentu harus tetap kami tingkatkan secara berkesinambungan demi mewujudkan visi-misi pemerintah daerah ke depan,” pungkasnya.(*)