DPRD Sumenep : Pembahasan APBD Itu Bukan ‘Top Down’

Avatar of PortalMadura.com
DPRD Sumenep : Pembahasan APBD Itu Bukan 'Top Down'
Komisi III DPRD Sumenep melakukan konsultasi ke DPRD Kota Yogyakarta.(Foto. Istimewa For PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Mekanisme pembahasan APBD dan penganggarannya seharusnya dilakukan Buttom Up (prinsip kerja dari bawah) bukan dengan prinsip ‘Top Down‘.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua , Indra Wahyudi, pada PortalMadura.Com, Jumat (21/6/2019), pasca melakukan rapat konsultasi tentang mekanisme pembahasan APBD dan penganggarannya ke .

Hasil dari konsultasi tersebut, referensi yang dapat dijadikan gambaran, bahwa pembahasan APBD itu tetap menjadi otoritas komisi-komisi.

“Apapun usulan program dari pemerintah harus melalui komisi. Barulah digodok di tingkat banggar. Artinya, ini buttom up bukan sebaliknya top down yaitu digodok di banggar kemudian di breakdown ke komisi-komisi,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Banggar di DPRD Kota Yogyakarta tidak memiliki kuasa apapun untuk menentukan program yang masuk dari eksekutif tanpa persetujuan dari komisi-komisi.

“Sekalipun banggar ada kesepakatan penambahan anggaran pada program tertentu dengan eksekutif (TAPD), tetapi tidak disetujui oleh komisi, maka secara otomatis juga batal dengan sendirinya. Ini esensi yang kami maksud,” tegasnya.

Informasi Keuangan

Indra Wahyudi juga mengkritisi soal e-Planing atau di Sumenep disebut Simral (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan).

Dalam hal ini, pihaknya membandingkan dengan Pemerintahan Kota (Pemkot) Yogyakarta yang berhubungan dengan Program Pikiran Rakyat (Pokir).

“Yang berkaitan dengan pokir dewan itu ada e-Pokir. Jadi, lebih spesifik sehingga memudahkan kepada Bappeda dan keuangan untuk menentukan mana usulan dewan dan mana yang usulan reguler (termasuk usulan kegiatan eksekutif),” urainya.

Hal tersebut dilakukan guna memudahkan serta dapat mempercepat proses perencanaan, penganggaran serta pengakomodasian terhadap usulan program aspirasi dari dewan baik yang masuk APBD murni maupun APBD perubahan.

“Sehingga jelas, tidak ada tumpang tindih dengan usulan dari eksekutif,” ungkapnya.

Baca Juga : AH : Busyro-Fauzi Jangan Hanya Wacana, Waktunya Eksekusi Revitalisasi Armada Laut

Baca Juga : Pangkal Paha Putus, Zah Rahan Harus Istirahat 4 Bulan Bersama

Baca Juga : Madura FC Target Sapu Bersih Poin Laga Perdana Liga 2 2019 vs Bogor FC

Usulan yang bersifat reguler (dari dinas) itu masuk ke e-Planning. Sedangkan Simral di Sumenep sebagai user yang gambarannya lebih mencakup umum, baik Pokir Dewan maupun eksekutif.

“Kalau di Jogja, khusus pokir ada fasilitas pelayanan tersendiri yang disebut sebagai e-Pokir,” kembali menegaskan.

Pihak Komisi III melakukan konsultasi bersama 6 anggota, yakni Indra Wahyudi (Waket Komisi III), Iwan Budiharto (Sekret Komisi III), Darul Hasyim Fath (anggota), H. Joni Widiarsono (anggota) dan Muhlis (anggota).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.