Dua Bocah Nekat Curi HP, Diciduk Saat Minta Bantuan Buka Password

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Bocah Nekat Curi HP, Diciduk Saat Minta Bantuan Buka Password
Tersangka pencuri HP (Foto. Polsek Tanjung Bumi)

PortalMadura.Com, – Dua bocah yang umurnya masih belasan tahun diamankan anggota , Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dua bocah itu berinisial KI (15), warga Desa Tanagurah Timur dan HI (17), warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.

Kedua bocah ini nekat mencuri dua buah handphone (HP) bermerk milik korban Hajerah (25) warga Bangkalan di Jl. Raya Paseser, Kecamatan Tanjung Bumi.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan,” terang Kasubbag Humas , AKP Wiji Santoso, Minggu (13/1/2019).

Aksi nekat kedua tersangka itu berawal saat korban melintas mengemudikan motor di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka membuntuti korban dengan mengemudikan motor vixion warna putih bernomor polisi L 5116 HT. Saat korban lengah, tersangka mendahului motor korban dari sisi kiri.

Dengan gerakan cepat, tersangka mengambil dompet warna merah berisi HP dan uang sebesar Rp150 ribu yang ada di tempat barang bagian depan motor korban.

“Tersangka yang berboncengan langsung kabur,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor pada Polsek Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca Juga : Terlibat Kecelakaan Dua Pelajar Tewas di Sampang

Baca Juga : Gratis! Unduh Portal Madura di Google Play Store, Ini Link Versi Terbaru

Kasus tersebut akhirnya terungkap saat kedua tersangka mendatangi sebuah counter HP di Dusun Paseser Desa Lembung, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan dan meminta bantuan membukakan password HP.

“Saat di counter HP, kebetulan ada saudara korban, karena curiga dengan dua bocah itu, akhirnya minta bantuan polisi. Dan ternyata benar HP yang hendak dibuka password-nya itu milik korban dan nomor IMEI sesuai dengan yang ada dosbook,” urainya.

Dan tersangka mengakui jika dua buah HP tersebut hasil curian di Jl. Paseser Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, pada Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 17:30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua HP dan satu unit motor milik tersangka. “Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Imron/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.