Umat Muslim, Ini Hukum Memakan Sembelihan Non Muslim

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Hukum Memakan Sembelihan Non Muslim
ilustrasi

PortalMadura.Com – Memakan sembelihan non muslim tidak dibolehkan dalam Islam kecuali sembelihan yang dimaksud berasal dari Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani.

Selain sembelihan, yang juga tidak diperbolehkan adalah kuah dari sembelihan tersebut. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 5 yang artinya,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (QS. Al Maidah : 5).

Merujuk ayat di atas, para ulama sepakat bahwa sembelihan para Ahli Kitab adalah halal.

Dan jika sembelihan dilakukan oleh seorang penyembah berhala atau orang yang murtad maka sembelihannya tersebut tidak halal.

Jika hewan yang disembelih dipersembahkan kepada selain Allah maka hukumnya adalah haram.

Dalam artian, hewan yang disembelih diperuntukkan untuk selain Allah seperti berhala, laut, penghuni kubur, dan lain sebagainya maka hukumnya adalah haram.

Dalam surat Al Baqarah ayat 173 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al An’am ayat 145 yang artinya,

“Katakanlah, “Tiadalah aku dapatkan di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am : 145).

Jika memakan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, maka hukumnya juga haram. Allah SWT berfirman dalam surat Al An’am ayat 121 yang artinya,

“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. “(QS. Al-An’am : 121).

Dikutip dari Shahih Bukhari,

“Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad berkata, telah menceritakan Abdul Aziz yaitu Ibnul Mukhtar berkata, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Uqbah ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Salim bahwasannya ia mendengar Abdullah menceritakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya beliau berjumpa dengan Zaid bin Amru bin Nufail di bawah Baldah dan itu adalah ketika belum turun wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menyodorkan kepadanya nampan berisi daging, namun ia enggan untuk memakannya. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya aku tidak makan apa yang kalian sembah untuk sesembahan kalian, dan aku juga tidak makan sesuatu yang tidak disebut nama Allah atasnya.” (HR. Bukhari)

Itulah hukum memakan daging sembelihan non-Muslim. Yang intinya apabila sesembelihan itu di tujukan kepada selain Allah SWT, maka haram lah kita untuk memakannya berikut apabila ada kuah sembelihannya. Semoga bermanfaat. (dalamislam.com/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.