Dua Brigadir Polisi Dipecat Tidak Hormat

Avatar of PortalMadura.com
Dua Brigadir Polisi Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra pimpin upacara PTDH dua anggotanya di halaman Mapolres Bangkalan, Senin (17/2/2020).

PortalMadura.Com, – Dua (Brigpol/bintara tingkat tiga) yang bertugas di , Madura, Jawa Timur, dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () berlangsung di halaman Mapolres Bangkalan, Senin (17/2/2020) dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.

Kedua anggota Brigpol itu, Fery Setyawan, karena tidak masuk dinas hingga 317 hari dan Supriyanto tidak masuk dinas selama 157 hari.

AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, kedua anggota itu melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf b Jo. Pasal 21 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 22 ayat (1) huruf b Perkap No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kedua anggota itu dipecat secara tidak hormat berdasarkan surat keputusan bapak Kapolda Jawa Timur,” terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada anggota lainnya yang ada di lingkup Polres Bangkalan agar tidak melanggar Undang-undang dan aturan kepolisian.

“Saya tidak mau ada anggota yang seperti itu lagi. Artinya apabila ada anggota yang berprestasi kami akan beri penghargaan dan apabila ada yang melanggar iya pasti dipecat,” tandasnya.(*)

Viral Video Ibu-ibu Berhijab Joget TikTok di Masjid Pamekasan Madura

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.