PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua maling sapi.
Dua pelaku itu, Misnawi (44), warga Desa Sumber Nangka dan Hamid (58), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (24/3/2021).
Penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan pemilik sapi, Sahari (45) warga Dusun Bengarase, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Korban mengetahui sapinya hilang di kebun pribadinya sekitar pukul 17.00 WIB, pada Jumat (19/2/2021).
Tanpa diduga, lima hari kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (23/3/2021) korban melihat sapinya yang hilang ada di kebun milik tersangka Misnawi.
Korban akhirnya melaporkan pada polisi setempat. “Dari hasil pemeriksaan, Misnawi mengakui bahwa sapi itu hasil curian yang dilakukan bersama tersangka Hamid,” katanya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Kangean dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana.(*)