PortalMadura.Com, Sumenep – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 15 tersangka dari 12 kasus penggunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
“Penangkapan 15 tersangka itu dilakukan selama dua pekan terakhir ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (13/3/2020).
Dari belasan tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 29,9 gram. Belasan tersangka itu saat ini diamankan di Mapolres setempat.
“Dari 15 tersangka itu, 3 orang merupakan pengedar 9 orang kurir dan 3 orang lainnya pemakai,” ucapnya.
Ia menerangkan, 8 dari 15 tersangka itu berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep, Polres Sumenep Kota, Sapeken dan Ganding masing-masing satu tersangka dan dua tersangka oleh Polsek Guluk-guluk.
“Masing-masing tersangka adalah MA, FA, SU, FB, HI, JM, MB, RA, MU, SA, AR, AM, HE, ED, dan AA. Saat ini tersangka berada di Mapolres Sumenep,” tegasnya.
Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.