Dua Pengedar Sabu Asal Sampang Ditangkap Polisi Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Dua Pengedar Sabu Asal Sampang Ditangkap Polisi Pamekasan
Penangkapan pengedar narkoba (Foto:Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dua pengedar jenis sabu-sabu asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan di Desa Konang Kecamatan Galis.

Dua pengedar barang haram itu masing-masing berinisial AM warga Dusun Kor Cekor Desa Karang Anyar Kecamatan Katapang. Kemudian inisial DA warga Dusun Tebanah Desa Tebanah Kecamatan Banyuates. Keduanya ditangkap di sebuah rumah pada hari Sabtu (7/11/2020) lalu.

“Keduanya menjadi perantara dari jual beli sabu, didapat dari seseorang dan diantarkan kepada seseorang,” katanya, Kamis (12/11/2020).

Dia menambahkan, saat polisi melakukan penangkapan barang bukti berupa satu poket plastik klip sabu berada di atas meja depan tersangka dengan berat sekitar 50,95 gram. Keduanya berikut barang buktinya diamankan polisi.

“Dua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.