Dua Warga Sampang Jadi Kurir Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Dua Warga Sampang Jadi Kurir Sabu
Ilustrasi (Google)

PortalMadura.Com, – Dua warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.

Kedua tersangka, Abdul Akhya (25) warga Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, dan Moh Naji (28) warga Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur. Keduanya diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba , di Jalan Raya Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (26/6/2020).

Kedua tersangka menjadi kurir sabu-sabu. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya.

Barang bukti yang diamankan plastik klip kecil berisi sabu 100,77 gram, 100,48 gram, 70,68 gram, dan 30,90 gram.

Barang bukti lain, berupa dua lembar sobekan tisu warna putih, dua buah isolasi warna coklat, satu buah popok bayi warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Vario Merah dengan kunci kontak kendaraan bernopol L 4376 SG.

“Berat sabu keseluruhan mencapai 302,83 gram,” ungkapnya.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.