PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep.
Oknum ASN itu, HS (43) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Tersangka ditangkap pada kasus kepemilikan sabu-sabu (SS).
“Tersangka itu dilaporkan warga bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dan benar adanya,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (1/9/2021).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, di antaranya bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi narkotka jenis sabu 0,76 gram, satu timbangan elektrik, dua unit handphone, dan sebuah motor Yamaha Nmax.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa seorang pria sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Saat dilakukan pengintaian benar adanya.
Tersangka ditangkap Kamis, (30/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Widuri, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)