PortalMadura.Com, Bangkalan – Rahmat (41), Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Diduga, tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana PNPM mandiri perdesaan tahun 2005 – 2008.
“Secara prosedural, tersangka sebagai penanggungjawab dalam program PNPM mandiri. Jadi, tersangka kami tahan,” terang Arif, salah seorang penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (6/11/2014).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan atas hasil persidangan sebelumnya, yakni terdakwah Hasan, mantan kepala Desa Kramat dan Yeni Bendahara PNPM 2005 – 2008 telah terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara.
“Majelis hakim telah membuktikan, bahwa ada kerugian negara hingga 425 juta rupiah dengan cara menggelapkan setoran dan proposal fiktif,” terangnya.
Sementara, kuasa hukum tersangka Rahmat, Much Syaihu mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan. “Tidak layak untuk ditahan, karena klien saya tidak pernah merasa menikmati uang itu,” tandasnya.(atc/htn)