Etika Lelaki Melihat Sesama Lelaki? Berikut Penjelasan Hadisnya!

Avatar of PortalMadura.Com
Etika Lelaki Melihat Sesama Lelaki? Berikut Penjelasan Hadisnya!
ilustrasi (merdeka.com)

PortalMadura.Com – Masalah aurat, sudah banyak sekali pembahasan mengenai aurat muslimah terhadap sesamanya. Baik aurat muslimah terhadap muslimah yang lain, muslimah terhadap perempuan kafir, muslimah terhadap lawan jenis yang merupakan mahramnya, maupun muslimah terhadap lawan jenis non mahram.

Namun sangat disayangkan, saat ini sangat sedikit pembahasan mengenai batas aurat laki-laki bahkan hal ini cenderung disepelekan.

Padahal, seorang lelaki juga tidak diperbolehkan melihat anggota tubuh lelaki lain yang terdapat antara pusar sampai lutut, baik lelaki yang dilihat itu adalah kerabat maupun orang lain, baik muslim maupun kafir. Adapun selain anggota tubuh tersebut, seperti: perut, punggung, dada, dan lain-lain, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah (aman).

Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain,” ( riwayat Muslim).

“Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki,” (hadis riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan).

“Rasulullah melihat seseorang yang paha-nya terbuka. Kemudian beliau mengarahkan dan memberi petunjuk, seraya bersabda, “Tutuplah pahamu, karena paha itu adalah aurat,” (hadis riwayat Hakim).

Dari ketiga hadis di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa  seorang laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuhnya antara pusar sampai lutut, Baik ketika olah raga, maupun di dalam kamar mandi yang dirinya tidak lagi sendirian, meskipun syahwat dirasa aman.

Menurut mahzab Maliki, aurat itu terbagi dua:

1. Aurat ketika melakukan salat
Aurat ketika melakukan salat  terbagi kepada dua bagian, yaitu aurat mughallazhah (berat) merupakan dua aurat (kemaluan dan dubur). Selanjutnya, aurat mukhaffafah (ringan), yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Jika aurat mughalazhah terbuka  pada waktu salat maka mutlak salat itu harus diulangi. Sedangkan jika aurat mukhaffafah yang tampak dalam salat, maka diulangi di dalam waktu salat itu saja. Namun jika waktu sudah habis, maka tidak perlu lagi diulang.

2. Aurat dalam kaitannya dengan melihat
Aurat di dalam memandang, haram hukumnya untuk ditampakkan, baik itu aurat mughalazdah maupun aurat mukhaffafah.

Aurat laki-laki dengan laki-laki lainnya adalah apa yang ada antara pusar dan lutut. Aurat wanita dengan wanita lainnya, jika keduanya adalah muslimah, adalah bagian tubuh yang ada antara pusar dan lutut.

Aurat wanita muslimah dengan orang kafir adalah seluruh tubuhnya, selain wajah dan dua telapak tangan (menurut satu pendapat), dan seluruh badannya (menurut pendapat lain). Aurat wanita dengan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, kedua tangan, kepala, leher, dan kedua telapak kakinya. Selain itu adalah aurat yang tidak halal untuk dilihat.

Mahzab Maliki tersebut dapat diketahui, imam-imam yang empat telah sepakat, bahwa aurat laki-laki dengan laki-laki adalah antar pusar dan lutut. Atas dasar ini, maka haram melihat anggota tubuh yang terdapat antara keduanya, dan selain anggota tubuh tersebut adalah halal. (eramuslim.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.