Fatwa MUI: Tes ‘Swab’ Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Avatar of PortalMadura.com
Fatwa MUI: Tes 'Swab' Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Logo MUI

PortalMadura.Com – Majelis Ulama Indonesia () telah menerbitkan fatwa yang membolehkan tes usap (swab) untuk mendeteksi saat berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pengambilan sampel spesimen dari pangkal tenggorokan dan pangkal hidung tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19,” kata Niam melalui keterangan tertulis, Kamis malam (8/4/2021).

Sebelumnya, MUI juga telah menerbitkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.