PortalMadura.Com, Sampang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memburu 16 ekor kambing milik warga yang dilepas dan mengganggu pengguna jalan, Senin (4/3/2019).
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairjah melakukan penindakan dengan cara mengamankan kambing sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketertiban Masyarakat.
Ke 16 ekor kambing itu diangkut menggunakan truk operasional Satpol PP ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dari Jalan Syamsul Arifin, Jalan Nuri, Jalan Gelatik, Jalan Agus Salim, dan di area pasar Margalella Sampang.
“Kambing itu dibiarkan oleh pemiliknya dan mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum, serta makan tanaman kota. Jadi, Kita data,” ujarnya.
Pihaknya berharap kepada warga yang memelihara kambing agar tidak mengabaikan keselamatan orang lain.
“Pemilik kambing diharap segera mengambil di Satpol PP dengan ketentuan ada sanksi administrasi yang berlaku,” tandasnya.