Gara-gara Poligami, Lurah Kowel Dilaporkan Warganya ke Bupati

Avatar of PortalMadura.Com
Gara-gara Poligami, Lurah Kowel Dilaporkan Warganya ke Bupati
Warga Kowel

PortalMadura.Com, – Lurah Kelurahan Kowel Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial S dilaporkan warganya kepada Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Selasa (19/4/2016).

Laporan itu merupakan ungkapan  kekesalan warganya atas perilaku lurah yang sering beristri lebih dari satu atau . Bahkan hingga meninggalkan beberapa anak.

“Padahal dalam peraturan pemerintah no 45 tahun 1990 bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpoligami kecuali memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata salah satu warga, I'am Kholil.

Menurutnya, dalam undang-undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) disebutkan tentang mutasi, tugas dan atau pemberhentian secara hormat atau tidak hormat. Diantaranya adalah penyelewengan UUD 1945 dan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau pidana umum.

“Berdasarkan hasil investigasi kami menyebutkan bahwa ada indikasi adanya pelanggaran disipilin yang dilakukan oleh Lurah Kowel. Yaitu melakukan poligami secara liar atau ilegal,” tandasnya.

Warga menuntut bupati untuk memindah lurah karena sudah melanggar aturan perundang-undangan. Kemudian meminta sekretaris daerah untuk lebih selektif serta aktif mengawasi dan membimbing bawahannya.

“Selain itu kepada BKD untuk transparan dalam sistem kenaikan jabatan PNS, pihak Inspektorat segera menggelar sidang kode etik kepada yang bersangkutan,” pintanya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.