PortalMadura.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” ujar Kombes Pol Rizki kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Kronologi Kasus: Berawal dari Tuduhan di Siaran Langsung
Kasus yang menjerat duo konten kreator ini bermula dari sebuah siaran langsung (live streaming) di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob melontarkan pernyataan kontroversial yang menuduh Azizah Salsha, yang merupakan mantan istri pesepak bola Pratama Arhan, telah melakukan hubungan intim dengan mantan kekasihnya.
Meski sang adik, Bigmo, sempat mencoba membantah pernyataan kakaknya dengan menyebut narasi tersebut sebagai hoaks dan sekadar candaan, video tersebut terlanjur viral. Tuduhan yang dilontarkan di ruang publik itu dinilai sangat merugikan reputasi Azizah, yang juga merupakan putri dari anggota DPR RI, Andre Rosiade.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Azizah Salsha, yang akrab disapa Zize, tidak tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, ia resmi melaporkan akun YouTube Niceguymo dan akun TikTok @ibaratbradpittt ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik kini menaikkan status Resbob dan Bigmo menjadi tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik di ranah digital.
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan.
Atas perbuatannya, Resbob dan Bigmo terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka dalam waktu dekat.





