PortalMadura.Com, Bangkalan – Aparat kepolisian di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan rumah warga di Dusun Guwah, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,
Satu pemuda diamankan, yakni Ainun Najib (27). “Tersangka hendak pesta sabu di rumah Rusmiyeh, tetangga tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Muhammad Bahrudin. Minggu (9/2/2020)
Awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu dengan teman-temannya. Polisi bergerak cepat dan melakukan pengintaian.
“Saat digerebek ternyata benar tersangka sedang tiduran. Dan ditemukan dua poket sabu masing-masing memiliki berat 0,07 gram dan 0,26 gram,” terangnya.
Selain itu, satu botol alat isap lengkap dengan sedotan warna putih, dua korek dan pipet masih berisi krak sabu serta satu sedotan warna putih.
Saat diringkus oleh anggota Polsek Tanjung Bumi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal empat sampai 12 tahun,” tandasnya.(*)
Baca Juga :