PortalMadura.Com – Google menyatakan akan melarang iklan mata uang kripto dan ICO mulai Juni 2018.
Menurut pernyataan Google, iklan terkait “mata uang kripto dan konten sejenisnya” akan dilarang dalam kerangka kebijakan baru perusahaan.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa iklan yang terkait dengan produk keuangan termasuk opsi biner, akan dibatasi. PortalMadura.Com, melansir dari Anadolu, Kamis (15/3/2018).
Tahun lalu, Google menghapus lebih dari 3,2 juta iklan dari Internet.
Pada Januari lalu, Facebook juga melakukan langkah serupa dengan mengumumkan bahwa mereka akan melarang semua iklan mata uang kripto, termasuk Bitcoin, mata uang kripto paling populer di dunia.
Mengikuti pengumuman Google, nilai dari Bitcoin menurun lebih dari 2 persen dan menjadi sekitar USD 9.000.(AA)