PortalMadura.Com, Sampang – Mulai hari ini, Jumat (14/6/2019) aktivitas dihentikan di gudang milik PT. Garam di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Gudang tersebut disegel petugas gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan staf kantor Kecamatan Camplong, Kamis (13/6/2019).
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah menyampaikan, gudang PT. Garam itu diduga tidak memiliki dokumen izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Dokumen izin Amdal yang ada hanya pelabuhan,” ujarnya pada PortalMadura.Com.
Penutupan gudang PT. Garam itu berlaku permanen sampai ada bukti dokumen Amdal yang bisa ditunjukkan.
“Jadi, sudah tidak ada aktivitas di dalam gudang mulai hari ini. (Jumat),” tegasnya.
PT Garam melanggar Perda No. 07 Tahun 2015 dan peraturan kepala daerah nomor 16. Pabrik garam industri tersebut berkapasitas 10 ton/ jam.(*)